PELAYANAN HUKUM
Litigasi
penyelesaian permasalahan hukum melalui Pengadilan: pidana, perdata dan tata usaha negara.
Non Litigasi
penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan, antara lain: penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.