About us
Profil Singkat Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi
Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) merupakan perkumpulan yang bergerak di bidang hukum, yang didirikan berdasarkan akta notaris No. 8 dan disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Berdasarkan SK KEMENKUMHAM No. AHU-0002594.AH.01.07 Tahun 2022. LBH DIGITEK diharapkan dapat menjadi wadah berhimpunnya para Advokat di Indonesia yang berpedoman pada integritas; moral dan profesionalisme; menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi Advokat, serta menghormati dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya. LBH DIGITEK diharapkan dapat memperjuangkan, membela, melindungi dan mempertahankan hak dan kepentingan para Advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri; serta berperan aktif dalam masyarakat untuk memberikan penyuluhan hukum, pembinaan kesadaran masyarakat, serta pelayanan hukum dalam rangka penegakan hukum dan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.
Visi
Menjadi Lembaga Bantuan Hukum Yang Terdepan Dalam Kemajuan Dan Pelayanan Hukum Di bidang Digital, Informasi, Dan Teknologi.
Misi
1. Berperan dalam penegakan supremasi hukum, hak asasi manusia, kebenaran dan keadilan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
2. Melaksanakan tugas-tugas dan kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat;
3. Menyatukan pandangan dan persepsi Advokat Indonesia dalam satu kesatuan visi dan misi guna menegakkan hukum demi terwujudnya keadilan bagi semua;
4. Menjaga kehormatan, martabat dan tanggung jawab Advokat sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan;
5. Melindungi masyarakat dari praktek pelayanan jasa profesi Advokat yang tidak memenuhi syarat dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang Advokat.