Pada hari jum’at tanggal 11 Agustus 2023, Lembaga Bantuan Hukum Digital Informasi Teknologi (LBH DIGITEK) mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pos Bantuan Hukum bekerja sama dengan Subsie Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang.
Kegiatan penyuluhan ini didampingi Bapak Akbar Suprayitno selaku Perwakilan BHPT Rutan Cipinang hingga acara selesai. Acara dimulai dengan perkenalan lembaga, menjelaskan apa yang menjadi ciri atau pembeda dengan LBH lainnya yaitu konsen dibidang teknologi dan informasi. LBH DIGITEK melayani aduan terkait persoalan kebocoran data yang dapat diakses melalui website.
Selanjutnya menyampaikan dan menjelaskan materi tentang “Tahapan proses hukum acara pidana” dari penyelidikan, penangkapan, penahan, penyidikan, penuntutan, persidangan, putusan dan vonis, banding dan kasasi, hingga eksekusi yaitu pelaksanaan hukuman. Yang dimana dalam proses hukum acara tersebut ada tahapan dan prosedurnya, yang kemudian timbul hak dan kewajiban bagi terduga tersangka, tersangka, terdakwa dan narapidana. Acara yang terakhir yaitu kegiatan konsultasi Hukum dan Pos Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi warga Rutan, agar mendapatkan pendampingan hukum hingga sampai akhir putusan pengadilan.